Rabu, 06 Mei 2015

Power Point Teks Prosedur Kompleks. Kelas X Semester 2


Salam Pintar.
Pada kesempatan kali ini Kak Pisang bakal ngasih Power Point dengan materi berbeda yaitu Teks Prosedur Kompleks untuk SMA kelas X Semester 2.
Power point tersebut bisa di download dengan cara:

  1. Klik tulisan download dibawah.
  2. Cari tulisan free download.
  3. Cari kembali tulisan Free Download.
  4. Tunggu beberapa detik.
  5. Power point siap untuk di download.




Sadar atau tidak, Baru saja kita telah melakukan salah satu Teks Prosedur. Tapi yang kita bahas sekarang bukan lah Teks Prosedur biasa melainkan Teks Prosedur Kompleks. Contoh Teks Prosedur Kompleks bisa dilihat dibawah ini, agar lebih nyaman dibaca Kak Pisang gak masukin contoh ke dalam Power Point.


Cara Membuat Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. Penduduk warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui kepala desa/lurah dan camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar untuk penerbitan Kartu Keluarga. Berikut prosedur penerbitan kartu keluarga :
  1. Pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
  3. Pemohon mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga (F-1.01) atau Formulir Perubahan Data/Penambahan Data Anggota Keluarga (F-1.03);
  4. Petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
  5.  Pemohon atau petugas Desa/Kelurahan mengisi formulir jenis F-1.06 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan menyampaikan formulir tersebut ke Kecamatan
  6. Petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatanya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
  7. Petugas pendaftaran Penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan Kartu Keluarga dalam rangkap 4(empat)
  8. Petugas Kecamatan yang telah diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat menyampaikan KK kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang memuat daftar nama-nama pemohon KK sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini
  9. Petugas pendaftaran penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data KK, kemudian diparaf oleh Pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana
  10. KK yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana selanjutnya diambil oleh Petugas Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon dan
  11. Penyelesaian penerbitan penandatanganan KK adalah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan

Dan ini adalah contoh video teks prosedur kompleks buatan kelompok kak pisang ahaha haduh malu2in ya.




Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Christmas Dancing Banana